ORIJINGAN INDONESIA

ORIJINGAN INDONESIA

Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih

Korlantas Polri berencana untuk mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna hitam menjadi warna putih. Nantinya, warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam.

Penggantian warna pelat ini bertujuan agar nomor polisi (nopol) lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV atau kamera ETLE. Pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebutkan bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Selain perubahan warna, pelat nomor kendaraan yang baru ini rencananya juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya. Mulai dari bahan atau material hingga catnya yang akan diganti menggunakan stiker.

Wacana penggantian warna pelat nomor kendaraan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Korlantas Polri. Dalam kajiannya, turut dirinci soal jenis kendaraan apa saja yang nantinya akan menggunakan pelat nomor model baru tersebut.

Pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Aturan tersebut rencananya diberlakukan mulai 5 Mei 2021. Namun, Satlantas Polresta Banyuwangi sendiri belum bisa memastikannya karena belum ada surat telegram rahasia (TR) yang masuk. ”Kita masih menunggu juknis atas aturan baru tersebut,” ujar Korlantas Polri 

Fani mengatakan, aturan tersebut sebenarnya masih dalam kajian ulang. Mengingat butuh banyak persiapan yang harus dilakukan. ”Yang jelas, persiapannya mulai material kendaraan hingga sosialisasi penerapannya kepada masyarakat harus matang,” tegasnya.

Dia menambahkan, kemungkinan besar aturan tersebut baru bisa diterapkan tahun depan. Hal itu agar masyarakat juga memahami aturan baru yang telah ditetapkan Korlantas Polri. ”Bisa jadi tahun depan baru diterapkannya aturan tersebut,” pungkasnya.

Tidak ada komentar